Jangan Lalai, PNS Segera Siapkan Berkas dan Persyaratan Menghadapi Masa Pensiun
RK ONLINE- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun, persiapan jauh-jauh hari atau menjelang pensiun sangatlah penting.
Ada beberapa berkas dan persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum masa pensiun tiba, sehingga hak pensiunan bisa diterima dengan lancar.
Penting bagi PNS untuk mempersiapkan berkas dan persyaratan yang diperlukan agar pada awal bulan setelah pensiun, hak pensiunan dapat diterima dengan tepat waktu. Proses pengajuan pensiun perlu dimulai 6 hingga 8 bulan sebelum masa pensiun.
BACA JUGA:Bukan Hanya Naik Gaji, Kemenkeu Juga Usulkan Kenaikan Tukin ASN 2024
Meskipun kebijakan mengenai awal pemberkasan dapat berbeda-beda tergantung instansi. Batas waktu paling lama adalah 1 tahun sebelumnya, dan paling lambat 1 bulan sebelum pensiun.
Taspen, bersama dengan Pemerintah, telah merilis beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh PNS yang ingin mengajukan pensiun. Diantaranya adalah:
- Surat Pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Surat Permohonan Pensiun dari yang bersangkutan.
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan, atau janda/duda/anaknya.
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS (legalisir).
- Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir).