Gaji PNS Naik 8 Persen, Partai Buruh Tuntut Keadilan Melalui Usulan Kenaikan Gaji 15 Persen
RK ONLINE - Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk meningkatkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Berdasarkan berbagai sumber yang dapat dipercaya, terungkap bahwa para buruh juga mengajukan permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berpendapat bahwa kenaikan upah bagi buruh, adalah suatu hal yang wajar. Dirinya menekankan jika yang penting tidak hanya PNS, melainkan juga buruh dan pekerja swasta juga sangat penting dan perlu mendapatkan peningkatan pendapatan.
BACA JUGA:ASN Tambah Sejahtera, Selain Kenaikan Gaji 2024 Pemerintah Juga Bakal Tambahkan Besaran Tukin ASN
Menurut pandangan Iqbal, kenaikan gaji untuk ASN dan pensiunan harus sejalan dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen. Iqbal berpendapat bahwa perlunya keadilan bagi buruh yang telah memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Iqbal mengemukakan bahwa perhitungan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kenaikan upah buruh juga seharusnya mengikuti perhitungan serupa.
Dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kenaikan upah minimum, terdapat indeks tertentu yang digunakan untuk mengalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Iqbal berargumen bahwa berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan upah buruh hanya akan sekitar 4 persen, yang menurutnya terlalu rendah dan tidak masuk akal.