Cek Besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Aturan Baru Terkait Asuransi Kematian PNS

Sabtu 19-08-2023,15:10 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Berikut ini adalah besaran asuransi kematian PNS, pasangan dan anak-anak berdasarkan salinan PMK 23/2023:

 

- Dalam kasus kematian Peserta atau pensiunan Peserta, akan diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta Rupiah);

- Dalam kasus kematian Isteri/Suami, akan diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah); dan

- Dalam kasus kematian Anak, akan diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta Rupiah).

Kategori :