Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri.
Selain itu, gaji pensiunan juga akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Melalui RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan peningkatan penghasilan ASN dan pensiunan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, Presiden Joko Widodo berharap bahwa reformasi birokrasi akan semakin diperkuat, mendorong terwujudnya birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Upaya peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN juga akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas sebagai langkah lebih lanjut dalam memperkuat reformasi birokrasi yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Gaji Pokok Tembus Rp6,3 Juta, Berikut Ini Gambaran Besaran Gaji ASN Setelah Naik 8 Persen