Adapun untuk golongan tertinggi (IVe) dengan gaji pokok antara Rp3.593.100 - Rp5.901.200, usulan kenaikan akan membawa gaji pokok menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 di tahun depan.
BACA JUGA:Siang Ini Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi Melalui RUU APBN 2024
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok. Tunjangan lain, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja, masih tetap berlaku seperti biasa.