Gaji Pokok Tembus Rp6,3 Juta, Berikut Ini Gambaran Besaran Gaji ASN Setelah Naik 8 Persen

Kamis 17-08-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Gaji Pokok Tembus Rp6,3 Juta, Berikut Ini Gambaran Besaran Gaji ASN Setelah Naik 8 Persen

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen pada tahun 2024. 

 

Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, bagi pensiunan juga diusulkan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun depan.

Pengumuman ini dibuat oleh Kepala Negara dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI pada Rabu 16 Agustus 2023 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

BACA JUGA:RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.

 

Gaji PNS telah lama tidak mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir dilakukan oleh Jokowi pada tahun 2019 sebesar 5 persen.

 

Sejak saat itu hingga sekarang, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan jumlahnya bergantung pada golongan PNS masing-masing.

 

Sebagai contoh, bagi golongan terendah (Ia), gaji pokok ditetapkan dalam kisaran Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Apabila terjadi kenaikan 8 persen, gaji pokok untuk golongan terendah PNS akan menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664, dengan penambahan sebesar Rp124.864 - Rp186.864.

 

Sementara itu, bagi golongan menengah seperti golongan IIIb dengan gaji pokok antara Rp2.688.500 - Rp4.415.600, jika kenaikan terjadi, gaji pokok akan menjadi Rp2.903.580 - Rp4.768.848 pada tahun depan.

Kategori :