Formasi Pengawal Tahunan memiliki persyaratan sebagai berikut:
- Kuota tersedia sebanyak 2258.
- Usia pelamar antara 18-28 tahun.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa CPNS.
- Memiliki sertifikat pendukung seperti komputer, beladiri, atau pelatihan Satuan Pengamanan.
- Memiliki SIM A dan C yang masih berlaku.
- Kriteria fisik seperti tidak buta warna, cacat fisik, dan lainnya berlaku.
Persyaratan umum pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023 juga tetap berlaku, termasuk kewarganegaraan Indonesia, tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun, tidak sedang menjalani pengurusan partai politik, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
BACA JUGA:Jadwal dan Formasi Seleksi CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023
Diharapkan pelamar dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 guna menjadi bagian dari abdi negara yang berdedikasi untuk kemajuan bangsa dan negara.