- Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
- Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Selain itu, Hermon juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI akan menyediakan 249 formasi untuk PPPK, terutama untuk tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan, seperti dokter dan perawat, akan ditempatkan di pusat kesehatan yang dimiliki oleh Kejaksaan RI.
Bagi pelamar yang tertarik untuk mendaftar sebagai CPNS di Kejaksaan RI, Hermon juga mengungkapkan beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:
BACA JUGA:Siap-Siap 1 Bulan Lagi Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 Resmi Dibuka
- Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Untuk calon jaksa, umur maksimal 27 tahun
- Minimal IPK 3,00 (khusus jaksa)
- S-1 Hukum (khusus jaksa)
- Lulusan SMA sederajat (pelayan barang bukti dan penjaga tahanan)
- Tinggi badan minimal perempuan 155 centimeter dan laki-laki 160 centimeter
- Memiliki berat badan ideal.