Akankah Gaji Tenaga Honorer Setara PNS, Berikut Skema Lengkap Tenaga Honorer di Indonesia
RK ONLINE - Persoalan gaji tenaga honorer, menjadi isu publik yang penting di Indonesia. Sebagai pihak yang sudah berperan banyak dalam membantu pemerintah atau lembaga publik, sampai saat ini tenaga honorer juga tidak kunjung memiliki kepastian status seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Awalnya gaji tenaga honorer di Indonesia dapat ditelusuri dari sejarah penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dilakukan pemerintah pada belasan atau bahkan puluhan tahun yang lalu.
Saat itu pemerintah mengadopsi sistem pengangkatan PTT, sebagai solusi untuk menutupi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian dapat diartikan kalau sebenarnya, tenaga honorer atau PTT merupakan produk alternatif untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu hingga pemerintah melakukan rekrutmen pegawai tetap.
BACA JUGA:Pahami Perbedaannya, Berikut Ini Beberapa Jenis Tenaga Honorer di Indonesia
Namun seiring berjalannya waktu, masalah terkait status dan hak-hak tenaga honorer seperti gaji tenaga honorer semakin terasa. Tidak sedikit tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun, namun sampai saat ini belum mendapatkan pengakuan status yang lebih permanen seperti PNS atau PPPK.
Sebagai akibatnya, kebanyakan tenaga honorer tidak dapat menikmati hak-hak yang setara dengan pegawai tetap, termasuk hak gaji dan jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) seperti dana pensiun.
Jumlah Gaji Tenaga Honorer
Jumlah gaji tenaga honorer yang sangat jauh dari kata sejahtera, merupakan masalah serius yang dihadapi oleh banyak tenaga honorer di Indonesia saat ini.
Namun perlu diketahui jika sebenarnya, faktor yang menyebabkan jumlah gaji tenaga honorer sangat terbatas ini ada banyak.
Berikut beberapa faktor penyebab gaji tenaga honorer sangat kecil: