CATAT! Masyarakat Golongan Ini Dilarang Menggunakan Gas Elpiji Subsidi, Berikut yang Diperbolehkan

Sabtu 29-07-2023,15:59 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

 

Sulawesi Utara

Gorontalo

Sulawesi Tengah

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Selatan

Sulawesi Barat

BACA JUGA:Selain Honor BPD Perangkat Agama dan Linmas, Oknum Kades Berinisial KD Juga Diduga Tilep BLT DD 2022

Seperti yang dilansir melalui halaman resmi Kementerian ESDM, Sabtu 29 Juli 2023 diketahui kalau dalam SE tersebut ditegaskan, pengguna gas Elpiji subsidi atau LPG 3 kg yang dikenal dengan sebutan Gas Melon, diatur berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro, yaitu:

 

- Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

- Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

BACA JUGA:Bisa 3 Tabung, Segini Batas Maksimal Pembelian Gas Elpiji Subsidi yang Sebentar Lagi Wajib Barcode!

Selanjutnya pengguna lain LPG 3 kg atau gas Elpiji subsidi ini diatur berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, adalah nelayan sasaran dan petani sasaran yang terdiri dari:

Kategori :