Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
BACA JUGA:Selain Honor BPD Perangkat Agama dan Linmas, Oknum Kades Berinisial KD Juga Diduga Tilep BLT DD 2022
Seperti yang dilansir melalui halaman resmi Kementerian ESDM, Sabtu 29 Juli 2023 diketahui kalau dalam SE tersebut ditegaskan, pengguna gas Elpiji subsidi atau LPG 3 kg yang dikenal dengan sebutan Gas Melon, diatur berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro, yaitu:
- Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
- Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
BACA JUGA:Bisa 3 Tabung, Segini Batas Maksimal Pembelian Gas Elpiji Subsidi yang Sebentar Lagi Wajib Barcode!
Selanjutnya pengguna lain LPG 3 kg atau gas Elpiji subsidi ini diatur berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, adalah nelayan sasaran dan petani sasaran yang terdiri dari: