Batal Dihapuskan, Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Untuk Tenaga Honorer Eks THK 2

Sabtu 29-07-2023,12:51 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Batal Dihapuskan, Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Untuk Tenaga Honorer Eks THK 2

RK ONLINE- Belum lama ini Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, yang membahas tentang Status dan Kedudukan Eks THK 2 dan Tenaga Non ASN atau yang biasa dikenal sebagai honorer.

 

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Pegawai Non PNS yang sebelumnya termasuk dalam kategori Tenaga Honorer Kategori II atau THK 2 memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, jika mereka memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

 

Berikutnya, berdasarkan pengutipan dari SE tersebut pada Kamis, 27 Juli 2023, penghentian status tenaga honorer akan berlaku pada tanggal 28 November 2023. 

BACA JUGA:SIMAK! Melalui RUU ASN DPR RI Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

Namun, atas dasar masukan dan aspirasi dari berbagai pihak pemerintah akhirnya memutuskan untuk batal melakukan penghapusan tenaga honorer eks THK 2 dan Tenaga Non ASN per tanggal tersebut.

 

Keberadaan tenaga honorer eks THK 2 dan Tenaga Non ASN dianggap masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. 

 

Dalam hal ini, MenpanRB berharap agar seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pusat dan daerah melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

 

- PPK diinstruksikan untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN (Badan Kepegawaian Negara).

 

Kategori :