- Dalam mengalokasikan pembiayaan untuk Tenaga Non ASN tersebut, diharapkan tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
- PPK dan pejabat lain diinstruksikan untuk tidak mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
BACA JUGA:Terkait Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, MenPANRB Lakukan Simulasi!
- Untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga non-ASN atau honorer dinyatakan tidak ada lagi pada tanggal 28 November 2023. Namun, karena adanya keberadaan eks THK 2 dan Tenaga Non ASN yang dianggap masih diperlukan, Pemerintah berupaya mencari jalan tengah untuk mengatasi masalah ini.
MenpanRB, Abdullah Azwar Anas berharap agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap tenaga non-ASN tersebut. Berbagai skema dan opsi sedang dibahas bersama dengan DPR, termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya.
Tiga pedoman utama yang dipahami dalam proses ini adalah:
- Tidak ada pemberhentian secara massal terhadap tenaga non-ASN pada November 2023.
- Skema yang diterapkan harus memastikan pendapatan mereka tidak berkurang dari yang mereka terima saat ini.
- Penghitungan dan pertimbangan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah dalam menghadapi situasi ini.
BACA JUGA:DPP PKS Mardani Ali Sera Meminta Pemerintah Jangan Mengabaikan Nasib Tenaga Honorer
Pemerintah berupaya untuk menemukan solusi yang tepat agar keberadaan eks THK-2 dan Tenaga Non ASN dapat tetap terjaga tanpa mengganggu kestabilan anggaran dan kesejahteraan mereka. Semoga keputusan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan pelayanan publik di seluruh Indonesia.