Meskipun Anas enggan menyebutkan secara rinci opsi-opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, dia mengindikasikan bahwa salah satu opsi yang mungkin adalah pemberlakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam UU ASN untuk tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.
"Misalnya, mereka melakukan pekerjaan penyapuan pada pagi dan sore hari, tidak perlu berada di kantor dari pagi hingga sore. Cukup hadir di kantor pada pagi dan sore hari saja. Gaji mereka tetap sama. Jika mereka harus bekerja dari pagi hingga sore, misalnya Rp 600.000 per bulan, itu tidak cukup. Tetapi jika hanya pagi dan sore, mereka dapat mencari penghasilan tambahan di tempat lain," jelasnya.
Anas juga mengindikasikan opsi lain yaitu memberikan prioritas pengangkatan sebagai ASN kepada pegawai honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
BACA JUGA:TEGAS! Ini Kepastian MenPANRB Terkait Pendaftaran CPNS 2023
Selain itu, opsi lain yang disebutkan Anas adalah memberikan prioritas perekrutan sebagai PPPK kepada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak menerima gaji dari anggaran APBN atau APBD.
"Kami memiliki kewajiban terhadap THK-II. Jumlah mereka banyak, sekitar 200 ribu lebih. Sudah lama belum diselesaikan," katanya.
Namun, Anas juga mengingatkan tentang adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara mengubah tanggal awal bekerja sebagai tenaga honorer sehingga secara administratif memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun guna mendapatkan prioritas.