Terkait Penghapusan Tenaga Honorer Harap Bersabar, KemenPANRB Sedang Lakukan Ini!
RK ONLINE- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengupayakan penyelesaian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama di tingkat pemerintah daerah. Posisi mereka akan dihapus pada November 2023.
Penyelesaian ini diharapkan tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja massal dan juga tidak akan berdampak pada pembengkakan anggaran.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Kami mencari solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Kami menerima arahan dari Presiden untuk mencari jalan tengah dalam hal ini," Ujar Anas.
Menurut Anas, jalan tengah yang dimaksud adalah penyelesaian yang tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja massal terhadap jutaan tenaga honorer tersebut.
Pada saat yang sama, solusi tersebut juga tidak boleh menyebabkan pembengkakan anggaran pemerintah. Anas menjelaskan bahwa pembengkakan anggaran dapat terjadi jika semua tenaga honorer harus diangkat secara langsung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami sedang merancang Undang-undang ASN ini. Mudah-mudahan pada bulan Agustus ini selesai sehingga dapat menjadi jalan keluar bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer," tegasnya.