Resmi Naik, Presiden Tetapkan Rincian Tukin Tiga Kementerian

Jumat 14-07-2023,13:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000,00

- Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000,00

 

- Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000,00

- Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000,00

- Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000,00

 

- Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000,00

- Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000,00

BACA JUGA:SIMAK! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikan Tukin PNS 2023

Kategori :