- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
BACA JUGA:TERAKHIR, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Bakal Dihapuskan!
- Tidak mengenakan helm SNI
- Mengemudikan mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan tiga orang atau lebih
- Kendaraan bermotor roda empat (R4) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang menggunakan rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- Kendaraan R4 yang menggunakan plat nomor RFS/RFP
Operasi Patuh Jaya akan berlangsung pada 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 akan dilaksanakan di berbagai titik wilayah DKI Jakarta dan wilayah lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.