'Kicauan' Tersangka OTT ASN Kepahiang Sebut Dirinya Hanya Suruan, Ini Terduga Aktor Utamanya?
RK ONLINE - Pascapenetapan tersangka, KA yang merupakan ASN Dinas PMD Kepahiang akhirnya buka suara terkait kasus OTT yang menjeratnya. Melalui Aan Julianda sebagai kuasa hukumnya, ASN Kepahiang ini akhirnya membeberkan dan buka-bukaa kepada awak media mengenai kasus OTT fee proyek BBWSS VIII yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
BACA JUGA:Comot Foto di Facebook, Pelajar Kepahiang Open BO Pakai Identitas Teman
Bahkan teranyar ASN Kepahiang ini mengungkapkan jika sebenarnya, dalam kasus OTT yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Kepahiang, Polda Bengkulu ini, dirinya bukanlah aktor utama.
Dia membeberkan kalau sebenarnya dalam kasus OTT ASN Kepahiang ini, dirinya hanyalah sebagai seorang suruan.
"Jadi tersangka KA ini, bukanlah PPTK dan tidak ada hubungannya dengan kedinasan atau jabatannya sebagai seorang tenaga fungsional di salah satu dinas. Dia juga hanya sekedar suruan," ujar Aan.
BACA JUGA:Tahukah Kamu, Ternyata Ini Arti Dibalik Kata 'Hompimpa Alaium Gambreng'
Sebab berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Aan, proyek irigasi BBWSS VIII ini sebelumnya sama sekali tidak ditawarkan tersangka KA kepada Kades yang sebelumnya diduga terlibat. Namun menurut pengakuan KA kepada kuasa hukumnya, sejak awal proyek tersebut sepenuhnya diminta oleh Kades itu sendiri.
"Berdasarkan pengakuannya (KA) kegiatan ini bukan dirinya yang menawarkan, melainkan Kades itu sendiri yang yang memintanya," ujar Aan.
Bukan cuma itu saja, KA yang merupakan PNS Kepahiang dan resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus OTT fee proyek irigasi BBWSS VIII ini, mengaku juga siap dan bersedia untuk membantu proses penyelidikan hingga tuntas.
Sejauh ini kepada Aan selaku kuasa hukum, KA sudah menceritakan siapa saja yang terlibat dan bagaimana awal mula proyek ini bisa masuk ke Kabupaten Kepahiang. Namun disinggung terkait identitas yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus OTT ASN Kepahiang ini, Aan menolak dan tidak ingin membeberkannya dengan alasan bukan wewenangnya.