Sudah Terima Fee, Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Seret Kontraktor

Sudah Terima Fee, Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Seret Kontraktor

Sudah Terima Fee, Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Seret Kontraktor--Jimmy Mayhendra

Sudah Terima Fee, Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Seret Kontraktor

Radarkepahiang.id - Kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang nampaknya bakal menyeret sejumlah pihak luar seperti kontraktor. Lantaran sudah menerima fee dari tersangka, teranyar diketahui kalau pihak ketiga selaku pemilik perusahaan yang digunakan tersangka ikut terlibat dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini.

 

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kepahiang sudah menetapkan 3 tersangka. Yakni AM yang saat itu masih menjabat sebagai kepala MAN 2 Kepahiang, US sebagai kepala TU serta EP yang berperan sebagai bendahara MAN 2 Kepahiang.

BACA JUGA:Bermodalkan Senpi, Pelaku Jambret Nekat Beraksi Pagi Hari, Kasat Reskrim: Lihai!

Dengan jumlah total kerugian yang mencapai Rp 619 juta, saat ini 3 pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang ini resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi dan ditahan di Lapas Kelas II A Curup.

 

Namun Kejari Kepahiang ternyata tidak berhenti sampai di sini saja. Penyidikan terhadap kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini terus dilakukan secara mendalam untuk mengupasnya secara tuntas.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Tersangka Pencurian Kopi Merah yang Ditangkap Polisi: Terpaksa!

Dari sini pula kemudian diketahui kalau ternyata, kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini melibatkan sebuah perusahaan milik pihak ketiga atau kontraktor. Selain membuat SPj Dana BOS menggunakan kegiatan yang sudah dibiayai dana komite sekolah, tersangka juga membuat SPj fiktif dengan cara meminjam perusahaan dari kontraktor. 

 

Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel, Brama Kharisman, SH menjelaskan kalau dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini, tersangka menggunakan dana komite untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa seperti rehab gedung.

BACA JUGA:Kopi Merah Hasil Curian Dibawa Kabur 2 Pelaku yang Masih Berkeliaran

Dengan cara membuat kesepakatan bersama kontraktor untuk meminjam perusahaan agar berperan sebagai pihak ketiga, tersangka kemudian membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut untuk dijadikan sebagai SPj penggunaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang.

Sumber: