- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahapan kedua dalam seleksi CPNS 2023 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini khusus untuk pelamar formasi CPNS dan memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai seleksi.
BACA JUGA:Apa Kamu Termasuk, Ini Daftar Jurusan Paling Berpeluang Lulus Seleksi CPNS 2023!
SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKD bertujuan untuk menguji kemampuan dan pengetahuan umum pelamar. Hasil SKD akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelulusan pelamar.
Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jumlah peserta maksimal tiga kali alokasi formasi. Peserta akan diurutkan berdasarkan peringkat.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahapan terakhir dalam seleksi CPNS 2023 adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahap ini, pelamar akan mengikuti serangkaian tes dan wawancara yang meliputi tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (khusus untuk beberapa jabatan). SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60 persen dari total nilai seleksi.
Bagi pelamar CPNS, SKB terdiri dari tes kompetensi jabatan menggunakan CAT (50 persen), tes psikologi (20 persen), serta wawancara dan presentasi HKM (Hak Keuangan dan Materiil) dengan bobot 30 persen.
BACA JUGA:Kesempatan Emas, MenPANRB Anas Bocorkan Formasi CPNS 2023 di Kementerian PUPR!
Tahapan SKB bertujuan untuk menguji kemampuan dan kompetensi pelamar di bidang yang sesuai dengan formasi yang dilamar. Hasil SKB akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan kelulusan pelamar CPNS.