Selain itu, mereka juga memenuhi nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB.
"Peserta yang lulus seleksi akan ditandai dengan kode 'P/L' yang berarti Lulus dalam pengumuman. Sedangkan kode lainnya menunjukkan bahwa mereka tidak lulus," jelasnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan bahwa peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
"Jadwal pengunggahan dokumen akan diinformasikan lebih lanjut," ujar Nurudin.
Nurudin juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak memungut biaya apapun dan kelulusan, didasarkan pada kompetensi peserta.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu, itu pasti merupakan penipuan," tegas Nurudin.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Pemprov Jambi Terkait Formasi PPPK 2023 Berikut Daftar Rinciannya
"Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tutupnya.
Informasi dan penjelasan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, serta https://sscasn.bkn.go.id, serta akun media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.