Penggajian guru PPPK sudah dipastikan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk PPPK di bidang lainnya. Sub koordinator Seleksi dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara dari BKD Jawa Timur, Rajma Tri Handoko telah menjelaskan pembayaran jika gaji dan tunjangan bagi guru PPPK tahun 2023.
Rajma mengungkapkan bahwa pegawai yang sudah diangkat dan ditetapkan menjadi ASN atau guru PPPK, tidak melaksanakan tugas pada tanggal 1 bulan tersebut, maka gaji dan tunjangan ASN PPPK tersebut akan dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Sementara itu, pegawai lain akan menerima gaji pada akhir bulan setelah melaksanakan tugas selama sebulan. Oleh karena itu, ASN PPPK guru akan menerima gaji lebih awal di bulan tersebut jika sudah mulai bekerja pada tanggal 1 bulan tersebut.
Namun, jika ASN PPPK tersebut mulai aktif bekerja setelah tanggal 1 bulan tersebut, gaji akan dibayarkan pada bulan berikutnya bersama dengan gaji bulan tersebut.
BACA JUGA:Pengumuman Terbaru NIP PPPK Tahun 2022 di 30 Daerah, Total 5.747 NIP PPPK Sudah ACC!
Perlu dipahami bahwa 17 ribu calon guru PPPK 2022 yang telah mengusulkan Nomor Induk PPPK mereka dan disetujui oleh BKN akan menerima gaji dan tunjangan pada bulan kedua mereka bekerja. Hal ini disebabkan karena mereka tidak melaksanakan tugas pada tanggal 1 bulan tersebut.
Pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK harus disertai dengan bukti berupa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi pegawai yang bersangkutan.
Berikut ini adalah daftar gaji yang akan diterima oleh PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan:
1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900, sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 2.686.200.