Sudah Dapat NIP PPPK Langsung Terima Gaji, Berikut Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja dan Golongan!
RK ONLINE - Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Nomor Induk Pegawai (NIP) keluar pada bulan Juli 2023 sebentar lagi akan menerima gaji perdana pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Saat ini, ribuan calon guru PPPK sedang menunggu penetapan pengangkatan di instansi masing-masing. Berdasarkan Peraturan BKN No. 18 Tahun 2019, BKN telah menjelaskan beberapa hal terkait hal ini.
Dalam maksimal 30 hari kerja sejak usulan Nomor Induk PPPK guru tahun 2022 disetujui, terdapat dua hal yang harus dilakukan.
BACA JUGA:Per 3 Juli, BKN Rilis Progres Penetapan NIP Guru PPPK, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis 2022
- Pertama, guru yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja sesuai peraturan BKN tersebut.
- Kedua, pejabat yang berwenang dalam hal ini PPK memiliki wewenang untuk menetapkan keputusan pengangkatan berdasarkan contoh yang terdapat dalam peraturan BKN tersebut.
Guru juga perlu memperhatikan bahwa jika terdapat perpanjangan kontrak PPPK, keputusan pengangkatan masih berlaku hingga berakhirnya perpanjangan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Sementara itu khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK, sudah dijelaskan oleh BKN melalui Peraturan BKN No. 18 Tahun 2019. Guru PPPK yang baru menjabat atau mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa syarat khusus yang telah ditetapkan agar dapat menerima gaji dan tunjangan.
BACA JUGA:Banyak Salah Tafsir, Ini Makna NIP PPPK dan Kedudukannya di Mata Pemerintah!