Sebelumnya Kapolres Kepahiang ini mengungkapkan jika kasus OTT ASN Kepahiang ini, dilakukan terkait fee proyek irigasi yang anggarannya bersumber dari dana pusat dan dikerjakan tahun 2023 di sejumlah desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
Menurutnya OTT ini dilakukan, saat penyerahan fee proyek kepada ASN Dinas PMD Kepahiang, dengan TKP kediaman ASN Dinas PMD Kepahiang yang berada di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Lulus Tahun 2021, PPPK Daerah Ini Sama Sekali Belum Menerima SK
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 2 tersangka, Kapolres menjelaskan kalau keduanya telah mengakui jika barang bukti uang tunai Rp360 juta tersebut, merupakan fee proyek irigasi dari BWS VIII Sumatera yang dikerjakan desa di Kabupaten Kepahiang.
"Uang barang bukti itu, adalah fee proyek yang diminta dari Kades yang sudah mendapatkan proyek irigasi tersebut," jelasnya.
Kemudian saat dilakukan OTT di rumah ASN Kepahiang ini, Kapolres mengakui jika 6 Kades yang sempat diduga terlibat dalam kasus ini, ditemukan sedang menghitung uang tunai ratusan juta yang saat ini, sudah diamankan sebagai barang bukti. Namun terkait status 6 Kades ini, untuk sementara belum ada yang ditetapkan tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA:Gara-Gara Babi, Pemburu Nyaris Tewas Dengan Sebilah Parang!
"Untuk 6 Kades yang sempat kami amankan ini, statusnya sebagai saksi. Sebab mereka ini sebagai pendamping kelompok masyarakat yang dimintai oleh para tersangka," pungkasnya.