Pengembangan OTT ASN Kepahiang, Penyidik Temukan Barang Bukti Ini di Rumah PNS Dinas PMD Kepahiang!
RK ONLINE - Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus OTT ASN Kepahiang.
BACA JUGA:Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap Harga BBM Per 1 Juli 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia!
Kali ini selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga melakukan pengembangan dalam kasus OTT fee proyek irigasi ini dengan melakukan penggeledahan di rumah KA, oknum PNS Dinas PMD Kepahiang yang beberapa waktu lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan sebagai tindak lanjut dari kasus OTT ASN Kepahiang terkait fee proyek irigasi BWS VIII Sumatera yang kabarnya sempat melibatkan beberapa Kades ini, penyidik Polres Kepahiang berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa Handphone, SK Pengangkatan KA sebagai ASN dan juga satu lembaga bukti transfer uang.
BACA JUGA:CEK FAKTA: Handphone Masuk Air Cukup Diremdam Dalam Beras!
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menuturkan bahwa barang bukti yang disita ini akan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang.
"Barang bukti yang disita dari kediaman ASN Kepahiang ini akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai barang bukti tambahan dalam perkara ini," ujar Doni.
Perlu juga diketahui kalau dalam penggeledahan tindak lanjut dalam kasus OTT ASN Kepahiang sesuai dengan Pasal 12E dan 11 UU Tipikor tersebut, KA yang merupakan PNS Dinas PMD Kepahiang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini langsung didampingi oleh pengacara dari LBH Kepahiang.
"Nanti seluruh barang bukti tambahan ini akan kami periksa dulu," dmikian Doni.