Tidak Semua Bisa, Begini Teknis dan Ketentuan Untuk Mengklaim Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Rabu 28-06-2023,05:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

- Santunan perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.

- Penggantian biaya pemakaman (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

BACA JUGA:Gak Nyangka, Tampil Mewah Bisa Dengan Motorola Razr Flip Yang Harganya Sangat Terjangkau

- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans sebesar Rp 500.000.

 

- Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, yang mengharuskan perusahaan - asuransi untuk menyelesaikan pembayaran klaim sesuai dengan jangka waktu dalam polis atau paling lama dalam waktu 30 hari setelah tercapai kesepakatan.

Kategori :