- Santunan perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.
- Penggantian biaya pemakaman (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
BACA JUGA:Gak Nyangka, Tampil Mewah Bisa Dengan Motorola Razr Flip Yang Harganya Sangat Terjangkau
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans sebesar Rp 500.000.
- Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, yang mengharuskan perusahaan - asuransi untuk menyelesaikan pembayaran klaim sesuai dengan jangka waktu dalam polis atau paling lama dalam waktu 30 hari setelah tercapai kesepakatan.