Tidak Semua Bisa, Begini Teknis dan Ketentuan Untuk Mengklaim Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Rabu 28-06-2023,05:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, jumlah santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Bikin Ketagihan, Resep Lezat Olahan Daging Kurban Ini Sangat Tepat Untuk Momen Hari Raya Idul Adha 1444 H

Darat dan Laut

- Santunan kematian sebesar Rp 50 juta.

- Santunan cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

 

- Santunan perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

- Penggantian biaya pemakaman (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

 

- Manfaat tambahan penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.

 

Udara

- Santunan kematian sebesar Rp 50 juta.

- Santunan cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

Kategori :