Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, jumlah santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Darat dan Laut
- Santunan kematian sebesar Rp 50 juta.
- Santunan cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.
- Santunan perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
- Penggantian biaya pemakaman (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.
Udara
- Santunan kematian sebesar Rp 50 juta.
- Santunan cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.