Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Bisa Dihapuskan Jika Pemerintah dan DPR RI Pilih Melakukan Ini!
RK ONLINE - Wacana pemerintah untuk menghapuskan Kontrak Guru PPPK, menjadi kabar gembira untuk kalangan PPPK khususnya Guru PPPK. Pasalnya jika Kontrak Guru PPPK dihapuskan secara resmi oleh pemerintah, PPPK tidak lagi harus memikirkan perpanjangan kontrak dan masa pengabdian mereka otomatis setara PNS hingga masa pensiun.
Namun sampai saat ini rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK yang juga dapat berlanjut dengan penghapusan Kontrak PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis ini, masih sebatas wacana yang baru-baru ini, dicetuskan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Di hadapan Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani mengatakan jika Kontrak Guru PPPK harus dihapuskan karena memicu banyak ketimpangan antara sesama PPPK. Salah satunya ketimpangan masa kerja atau kontrak kerja sebagai PPPK. Sebab selain karena ketentuan yang berlaku saat ini, Kontrak Guru PPPK atau PPPK lainnya ini juga ditentukan oleh masing-masing kepala daerah.
BACA JUGA:Terkait Kerja Sama, Manajemen Puncak Mall Setuju Negosiasi Ulang Bersama Pemkab Kepahiang
Sebagai dampaknya, terdapat perbedaan masa kontrak antara PPPK masing-masing daerah bahkan antara PPPK masing-masing instansi. Lantas bagaimana agar Kontrak PPPK Guru dihapuskan oleh pemerintah?.
Seperti yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. Sebagai pencetus penghapusan Kontrak Guru PPPK, Nunuk Suryani mengatakan kalau saat ini pemerintah masih belum bisa berbuat apa-apa mengenai hal ini.
Meskipun sangat berharap Kontrak Guru PPPK dihapuskan, Dirjen GTK ini mengatakan jika wacana tersebut belum bisa diberlakukan karena ada syarat wajib yang harus dupenihi oleh pemerintah. Syarat tersebut juga bisa dipenuhi jika sudah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi Khusus dan Penambahan Kuota Dari MenPANRB Cek Sekarang Juga!
Kepada Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani mengatakan kalau saat ini pengangkatan Guru PPPK atau PPPK lainnya dilakukan berdasarkan PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Pada bagian kedua pasal 37, mengatur tentang masa kontrak PPPK yang ditetapkan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Pada pasal ini pula ditetapkan jika kontrak PPPK tersebut ditentukan oleh PPK yang dalam hal ini adalah kepala daerah di masing-masing daerah. Ini pula yang kemudian memicu adanya perbedaan masa kontrak yang didapatkan oleh PPPK yang kemudian, menimbulkan adanya kecemburuan sosial.