Salah Satunya Pembatalan, Ini Alasan Dirjen GTK Kemendikbudristek Belum Mengumumkan NIP Guru PPPK 2022!

Jumat 16-06-2023,12:48 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Saat BKN memeriksa dokumen, bisa saja ditemukan data yang tidak valid. Jika data yang diserahkan oleh guru honorer tidak memenuhi persyaratan atau terdapat ketidakvalidan dalam data tersebut, maka mereka tidak akan mendapatkan NIP.

BACA JUGA:Guru PPPK Siap-Siap Terima NIP, Simak Pengumuman BKN dan GTK Kemendikbudristek Berikut Ini

3. Berkas tidak memenuhi syarat

Ketika proses pemberkasan dokumen, ada kemungkinan bahwa berkas yang diserahkan oleh guru honorer tidak memenuhi syarat. Akibatnya, peserta tidak akan mendapatkan NIP dari BKN.

 

Sebagai informasi, saat ini KemendikbudRistek sedang fokus pada masa jawab sanggah dalam Seleksi PPPK. Terdapat banyak konsekuensi yang dapat mengurangi peluang guru honorer untuk mendapatkan NIP. Selanjutnya, dalam tahap pemberkasan dokumen, berkas yang diajukan oleh guru honorer akan diperiksa secara akurat dan valid.

 

Berdasarkan pengalaman Seleksi PPPK 2021, pelamar yang kurang teliti dalam mengirimkan dokumen yang diminta tidak akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

 

Oleh karena itu, penting bagi guru honorer untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan agar dapat memperoleh NIP.

BACA JUGA:Jangan Main-Main, Selain Denda Ini Sanksi Jika Peserta PPPK Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP PPPK 2022

Perlu diperhatikan bahwa penempatan sebagai guru PPPK setelah masa jawab sanggah bukanlah jaminan untuk mendapatkan NIP. Hal ini dikarenakan masih terdapat tahap pemberkasan yang harus dipenuhi oleh peserta.

 

Kategori :