Guru PPPK Siap-Siap Terima NIP, Simak Pengumuman BKN dan GTK Kemendikbudristek Berikut Ini

Kamis 15-06-2023,15:34 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Dirjen GTK Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk memiliki komitmen tinggi dan berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah ini.

 

Ada dua sistem penyelesaian yang dirumuskan untuk mengatasi nasib P1 PPPK guru tanpa formasi. Sistem pertama adalah melalui perangkingan berdasarkan nilai yang telah diperoleh oleh peserta. 

 

KemenPANRB akan menggunakan perangkingan nilai sebagai acuan untuk menempatkan P1 yang masih belum mendapatkan formasi. Jika terdapat usulan formasi yang tersedia, P1 tersebut dapat ditempatkan sesuai dengan usulan tersebut.

BACA JUGA:INGAT! Beberapa Hal Penting Ini Bisa Membuat Anda Gagal Dalam Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Sistem kedua adalah menggunakan sistem penempatan di seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan prinsip bahwa ASN bersedia ditempatkan di mana saja yang dibutuhkan.

Kategori :