Selain di Kepahiang, Kasus Oli Palsu Pernah Terjadi di Jatim Dengan Keuntungan Tembus Rp 20 Miliar

Jumat 09-06-2023,15:18 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Selain di Kepahiang, Kasus Oli Palsu Pernah Terjadi di Jatim Dengan Keuntungan Tembus Rp 20 Miliar

RK ONLINE - Tenyata kasus oli palsu tidak hanya terjadi di Kepahiang, Provinsi Bengkulu saja. Sebelumnya Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan peredaran oli palsu di Jawa Timur (Jatim). Polisi berhasil menangkap dan menetapkan lima tersangka dengan inisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, mengatakan dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, "Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapannya pada hari Rabu 24 Mei 2023 di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur."

BACA JUGA:Marak Oli Palsu, Pengendara Wajib Tau Perbedaan Oli Palsu dan Oli Asli

Hersadwi menjelaskan bahwa tersangka AH, AK, dan FN berperan sebagai pemilik dan pemodal pengadaan produksi oli palsu. Sementara itu, AL alias TOM dan AW alias Jerry bertanggung jawab sebagai pelaku operasional yang mengatur produksi oli palsu.

 

Para tersangka ini melakukan pemalsuan oli dengan berkolusi dalam mendistribusikan dan memalsukan oli dari merek terkenal. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol oli palsu dengan kemasan meniru merek terkenal, mesin produksi, alat cetak, dan sejumlah label oli palsu.

 

"Sebanyak 397.389 buah botol oli kosong berbagai merek seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kemudian, 284.530 tutup botol oli berbagai merek," ujar Hersadwi.

 

Oli palsu dengan merek ternama tersebut didistribusikan oleh pelaku hampir ke seluruh Indonesia. Menurut Hersadwi, para pelaku pemalsu oli ini telah menjalankan kegiatan mereka selama tiga tahun. Selama periode tersebut, mereka berhasil menghasilkan keuntungan atau omzet sekitar Rp 20 miliar per bulan.

BACA JUGA:Beredar di Kepahiang dan Curup, Begini Alur Peredaran Oli Palsu yang Berhasil Diungkap Polres Kepahiang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, subsider Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Selain itu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga diterapkan. Terakhir, tersangka dijerat Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.

Kategori :

Terpopuler