Sedangkan untuk TPP berdasarkan beban kerja, yang tertinggi diberikan kepada sekretaris Inspektorat, Dinas, Badan, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Golongan III sebesar Rp 6,17 juta, dan yang terendah diberikan kepada Kepala Subbagian pada SMAN/SMKN, SMAN Unggulan M. H. Thamrin, dan SMPN-SMAN Ragunan Khusus Olahragawan Pelajar Golongan IV sebesar Rp 2,12 juta.
Sebagai perbandingan, di daerah lain seperti Jawa Timur, TPP berdasarkan Prestasi Kerja tertinggi diperoleh oleh kelas jabatan 16 dengan besaran Rp 43,12 juta, sedangkan TPP terendah diperoleh oleh pengawas atau jabatan fungsional kelas jabatan 1 sebesar Rp 3,18 juta berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022.