Penasaran? Ini Perbedaan Penghasilan PNS Pusat Dengan PNS Daerah
RK ONLINE - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) didominasi oleh pegawai pemerintah di daerah. Hingga Juni 2022, total ASN berjumlah 4.344.552 orang, dengan 3.365.900 ASN berada di daerah dan hanya 978.652 ASN di pusat.
Melansir dari sumber terpercaya, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3.992.766 orang, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru mencapai 351.786 orang. Mayoritas PNS berada di daerah dengan jumlah 3.029.595 orang, sedangkan di pusat hanya terdapat 963.171 orang.
Jumlah PNS di instansi pusat terbanyak terdapat di DKI Jakarta dengan total 209.346 orang, sedangkan jumlah terendah terdapat di Kalimantan Utara dengan total 3.439 orang.
BACA JUGA:BARU!! Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023
Sementara itu, PNS di daerah paling banyak terdapat di Jawa Timur dengan jumlah 315.288 orang, dan jumlah terendah terdapat di Kalimantan Utara dengan total 19.534 orang.
Untuk PPPK di instansi pusat, jumlah terbanyak terdapat di Sulawesi Selatan dengan total 2.440 orang, sedangkan jumlah terendah terdapat di Maluku Utara dengan hanya 53 orang.
Sedangkan untuk PPPK di daerah, jumlah terbanyak terdapat di Jawa Tengah dengan total 62.718 orang, dan jumlah terendah terdapat di Jambi dengan hanya 38 orang.
Adapun mengenai gaji pokok, sebenarnya semua PNS menerima nominal yang sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ini 5 Jenis Soal Tes Psikotes Yang Wajib Diketaui Peserta Seleksi CPNS 2023!