Namun, pendapatan mereka dapat berbeda-beda antar instansi karena adanya tunjangan lain yang melekat seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berdasarkan PP tersebut, PNS golongan terendah menerima gaji pokok sebesar Rp 1.560.800, sedangkan PNS golongan tertinggi menerima gaji pokok sebesar Rp 5.901.200. Golongan terendah adalah Golongan I a, sementara golongan tertinggi adalah Golongan IV e.
Namun, TPP yang diterima oleh PNS DKI Jakarta jauh lebih besar daripada gaji pokok tersebut, sehingga pendapatan mereka bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, PNS Wajib Tau Besaran dan Ketentuan Pemerintah Ini!
TPP ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja. TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS dan Calon PNS berdasarkan penilaian kinerja.
Sedangkan TPP berdasarkan beban kerja diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu yang dihabiskan oleh PNS yang menduduki jabatan mulai dari administrator hingga ketua subkelompok.
Dalam aturan ini, TPP berdasarkan prestasi kerja paling tinggi diberikan kepada kelas jabatan 17 yaitu Sekretaris Daerah sebesar Rp 127,71 juta per bulan.
TPP tertinggi kedua diberikan kepada kelas jabatan 15a yaitu Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000. Sementara itu, TPP terendah diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau calon PNS sebesar Rp 4.050.000.
BACA JUGA:Siapa Tau Sesuai Jurusan Kamu, 51 Instansi Ini Tidak Usulkan Formasi CPNS 2023