"Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, yang seharusnya tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi juga seharusnya memberikan arahan kepada mereka tentang perilaku yang baik dan benar," jelasnya. "Namun, dalam kasus ini, terduga pelaku justru melanggar tugasnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap para anak didiknya," tambahnya.
BACA JUGA:Salat Idul Fitri Ponpes Al-Zaytun Mendadak Viral, MUI: Pertanggungjawabkan sendiri!
Kedua pimpinan Ponpes tersebut dihadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Nahar berharap penegakan hukum dalam kasus ini juga akan menggunakan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Hal ini bertujuan agar hak-hak korban dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual," pungkasnya.