Kepiawaian Bendahara Koperasi ini Berlabuh ke Tangan Jaksa, Nilai Hasil Penggelapannya Bikin Tercengang!

Sabtu 27-05-2023,09:52 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Kepiawaian Bendahara Koperasi ini Berlabuh ke Tangan Jaksa, Nilai Hasil Penggelapannya Bikin Tercengang!

RK ONLINE – Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, yang menyidik tersangka kasus penggelapan dana pinjaman koperasi, DV (35) warga Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu   telah melimpahkan berkas dan   tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) yang nilainya mencapai Rp 500 juta ke JPU Kejari Kepahiang.

 

DV   yang merupakan   tersangka penggelapan pinjaman dana koperasi Sehati Makmur Abadi sebesar Rp 2.250.000.000 akan dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Menurut Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, MH telah   dititipkan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sebagai tahanan Jaksa sebekum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk disidangkan.

BACA JUGA:5 Bulan Ini, Nyamuk DBD Masih Serang Puluhan Warga

 

Dalam kasus ini dikatakan Abdul Kahar, tersangka DV telah melakukan penggelapan dana miliaran rupiah dengan cara memalsukan dokumen nasabahnya  sebanyak 368 dokumen. Dengan modus  mengambil data nasabah yang ditolak oleh koperasi. Untuk memperkuat DV menggunakan anggunan yang berada di dalam kantor koperasi tersebut.

 

"Ya karena orang dalam dan tahu kondisi kantornya, maka sangat ganpang melakukan aksinya hingga pinjaman palsu itu bisa di acc," jelas Kahar.

 

Kategori :