Kepiawaian Bendahara Koperasi ini Berlabuh ke Tangan Jaksa, Nilai Hasil Penggelapannya Bikin Tercengang!
RK ONLINE – Penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, yang menyidik tersangka kasus penggelapan dana pinjaman koperasi, DV (35) warga Tebat Monok Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu telah melimpahkan berkas dan tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) yang nilainya mencapai Rp 500 juta ke JPU Kejari Kepahiang.
DV yang merupakan tersangka penggelapan pinjaman dana koperasi Sehati Makmur Abadi sebesar Rp 2.250.000.000 akan dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, MH telah dititipkan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sebagai tahanan Jaksa sebekum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk disidangkan.
BACA JUGA:5 Bulan Ini, Nyamuk DBD Masih Serang Puluhan Warga
Dalam kasus ini dikatakan Abdul Kahar, tersangka DV telah melakukan penggelapan dana miliaran rupiah dengan cara memalsukan dokumen nasabahnya sebanyak 368 dokumen. Dengan modus mengambil data nasabah yang ditolak oleh koperasi. Untuk memperkuat DV menggunakan anggunan yang berada di dalam kantor koperasi tersebut.
"Ya karena orang dalam dan tahu kondisi kantornya, maka sangat ganpang melakukan aksinya hingga pinjaman palsu itu bisa di acc," jelas Kahar.