Wajib RAT

Wajib RAT

DOK/RK : Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos--

RK ONLINE - Sebanyak 90 koperasi di Kabupaten Kepahiang wajib menjalankan usaha simpan pinjamnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, guna meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas managemen maka dibutuhkan pembinaan yang memadai. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perdagangan, koperasi dan UKM Kepahiang selain melakukan pembinaan juga melakukan pengawasan terhadap koperasi yang ada. Pasalnya, pasca banyaknya koperasi yang bermasalah, khawatir menawarkan investasi bermasalah kepada masyarakat.

"Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Jangan sampai, praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan, itulah kita mengimbau agar koperasi melaksanakan RAT dan melaporkan ke dinas," sampai Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos.

 

BACA JUGA:Laporan RAT Koperasi Ditenggat Maret

 

Meski pemerintah daerah, provinsi dan pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, dijelaskan Jan Dalos bukan berarti pemerintah daerah melalui OPD terkait lepas tangan. Dengan kata lain, tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhada koperasi yang aktif di daerah.

"Antara lain peran daerah ialah dalam gerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi," jelas Jan Dalos.

Sumber: