101 Koperasi Binaan

101 Koperasi Binaan

DOK/RK : Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos--

RK ONLINE - Sebanyak 101 koperasi yang ada di Kabupaten Kepahiang merupakan binaan Dinas Perdagangan, koperasi dan UKM. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 5 koperasi yang tidak aktif atau vakum dari keanggotaannya. Karena tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.

Kadus Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kasi Kelembagaan Koperasi, Amir Hamzah, SH mengatakan, keberadaaan koperasi sangat diperlukan karena sebagai penyangga ekonomi warga. Menurut dia, dengan adanya koperasi maka warga dapat membuka usaha dengan menggunakan modal dari koperasi dari organisasi ekonomi tersebut. "Agar koperasi tersebut tetap beroperasi maka pengurusnya diminta untuk melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), apabila RAT tidak dilakukan maka bisa dikatakan koperasi itu tidak aktif," jelas Amir.

Dia melanjutkan, untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi, pihaknya menyelenggarakan sejumlah pelatihan. Yaitu, tentang sistem operasional manajemen, sistem operasional prosedur, dan kelembagaan koperasi.

"Agar permasalahan yang sering dihadapi oleh koperasi karena pengurus yang tidak rapi dan konsisten dalam pencatatan keuangan, kita minta Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) memberikan pemahaman kepada pengurus koperasi," jelasnya.

Disinggung terkait proses pembubaran koperasi tidak aktif tersebut, dipaparkan Amir, hal itu bukan kewenangan pihaknya. "Diberi waktu selama tiga tahun bagi 5 koperasi yang tidak aktif untuk dapat beroperasi kembali. Kita tidak ingin buru-buru mengusulkan pembubaran koperasi tidak aktif ke Kementerian Koperasi, kita kasih waktu agar koperasi bersangkutan berfikir lagi. Lantaran sekalinya dibubarkan, anggotanya yang pada saatnya nanti ingin mengurus koperasi lagi akan kesulitan," demikian Amir. (rfm)

Sumber: