- Tunjangan uang lembur sebesar Rp20.000 per jam.
- Tunjangan uang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari.
Selain itu, PMK terbaru ini juga menetapkan bahwa pemberian 2 tunjangan ini berlaku untuk 4 kategori honorer. Berikut adalah kategori honorer yang berhak atas tunjangan tersebut sesuai PMK yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:
- Satpam.
- Pengemudi.
- Petugas Kebersihan.
- Pramubakti.