Baru Tau! Ternyata Dalam PMK Terdapat 2 Tunjangan Untuk Tenaga Honorer dari Menteri Keuangan

Jumat 26-05-2023,13:29 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

- Tunjangan uang lembur sebesar Rp20.000 per jam.

- Tunjangan uang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari.

BACA JUGA:Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

Selain itu, PMK terbaru ini juga menetapkan bahwa pemberian 2 tunjangan ini berlaku untuk 4 kategori honorer. Berikut adalah kategori honorer yang berhak atas tunjangan tersebut sesuai PMK yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:

 

- Satpam.

 

- Pengemudi.

 

- Petugas Kebersihan.

 

- Pramubakti.

Kategori :