PERHATIAN Penghapusan Tenaga Honorer Sedang Berlangsung, Begini Simulasi dan Opsi KemenPANRB

Kamis 25-05-2023,14:05 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

PERHATIAN Penghapusan Tenaga Honorer Sedang Berlangsung, Begini Simulasi dan Opsi KemenPANRB

RK ONLINE - Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 masih menjadi berita yang tidak menyenangkan bagi para tenaga honorer di Indonesia.

 

Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menetapkan tanggal 28 November 2023 sebagai batas waktu penghapusan. Baik tenaga honorer di tingkat pusat maupun daerah akan kehilangan status kepegawaian mereka.

 

Ditambah lagi saat ini pemerintah tengah melakukan simulasi penghapusan tenaga honorer hal ini membuat para tenaga honorer semakin cemas dengan penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang.

BACA JUGA:Begini Penjelasan KemenPANRB Terkait Simulasi Penghapusan Tenaga Honorer

Menanggapi isu tersebut, Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB, Alex Denni, menjelaskan bahwa manajemen ASN saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 

 

Hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diizinkan untuk mengisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan. 

 

KemenPAN RB bersama Komisi II DPR berkomitmen untuk menyelesaikan atau menghapus pegawai honorer berdasarkan empat prinsip panduan atau guiding principles.

 

Prinsip pertama adalah menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai honorer di Indonesia. Prinsip kedua adalah menghindari pengeluaran anggaran yang membengkak. 

 

Kategori :