PERHATIAN Penghapusan Tenaga Honorer Sedang Berlangsung, Begini Simulasi dan Opsi KemenPANRB

Kamis 25-05-2023,14:05 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tenaga honorer kependidikan yang telah lulus seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dapat diangkat menjadi ASN PPPK tanpa harus mengikuti tes ulang. Menghadapi nasib honorer yang tidak masuk dalam kategori pengangkatan ASN 2023, masih terdapat jalur lain yang dapat diikuti.

 

Meskipun keputusan penghapusan tenaga honorer telah menimbulkan kekhawatiran, pemerintah berusaha memberikan peluang dan solusi terbaik bagi tenaga honorer di Indonesia. Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi para tenaga honorer untuk tetap memantapkan langkah dan mempersiapkan diri dengan baik.

BACA JUGA:BKN Beberkan Dasar Hukum dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Apakah Kamu Termasuk?

Kategori :