Peraturan Baru, BKN Resmi Terapkan Batasan Usia Pensiun PNS

Rabu 24-05-2023,09:14 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Peraturan Baru, BKN Resmi Terapkan Batasan Usia Pensiun PNS

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan peraturan baru mengenai batas usia pensiun yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Informasi ini sangat penting untuk diketahui, terutama bagi mereka yang berencana mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023.

 

Banyak yang tertarik untuk menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2023, namun mereka juga perlu memperhatikan batas usia pensiun PNS. Hal ini karena terdapat perubahan batas usia pensiun PNS yang ditetapkan oleh BKN.

BACA JUGA:BKN Beberkan Dasar Hukum dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Apakah Kamu Termasuk?

Awalnya, PNS pensiun pada usia 58 tahun, seperti yang berlaku beberapa tahun terakhir. Bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, disarankan untuk mempertimbangkan berapa lama mereka akan bertugas sebagai PNS.

 

Batas usia pensiun PNS ini ditetapkan oleh BKN dan berlaku untuk seluruh PNS baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Meskipun bukan hal baru, informasi mengenai batas usia pensiun menjadi penting terutama bagi para calon peserta seleksi CPNS 2023.

 

BKN telah menetapkan batas usia pensiun PNS berdasarkan surat edaran nomor K.26-30/V.119-2/99, yang mencakup batas usia pensiun khusus bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

 

Berdasarkan surat tersebut, berikut adalah informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang perlu dipahami:

BACA JUGA:Banyak yang Salah, Ini Penjelasan Mendetil Terkait Perbedaan PNS dan PPPK

PNS dengan jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan akan pensiun pada usia 58 tahun.

PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun pada usia 60 tahun.

Kategori :