Berikut adalah 5 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK paling lambat pada tanggal 28 November 2023 mendatang sesuai dengan penegasan DPR RI:
1. Tenaga honorer pendidik atau guru
Tenaga pendidik di sini mencakup guru honorer atau dosen yang telah memberikan kontribusi dalam menjalankan peran mereka dalam mendidik siswa.
Selain itu, tenaga pendidikan juga merupakan prioritas dalam pengangkatan menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK.
2. Tenaga honorer kesehatan
Jika sebelumnya pendidik masuk dalam prioritas pengangkatan menjadi ASN, maka hal yang sama berlaku untuk tenaga kesehatan.
Peran dari tenaga kesehatan atau nakes juga dianggap sangat penting dalam pelayanan publik, sehingga mereka dianggap layak untuk diangkat menjadi ASN tahun 2023.
3. Tenaga honorer Penyuluh
Memberikan kepastian status kepegawaian menjadi ASN PPPK kepada tenaga penyuluh seperti penyuluh perikanan dan pertanian juga dianggap tepat.
4. Tenaga honorer administrasi
DPR juga menegaskan bahwa tenaga administrasi akan diangkat menjadi ASN PPPK, sama seperti tenaga honorer lainnya.