Mau Jadi PNS, Tenaga Honorer Perhatikan Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

Senin 15-05-2023,18:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

- Telah bekerja sebagai tenaga honorer minimal selama 1 tahun pada saat pengangkatan PNS.

- Wajib bekerja di instansi pemerintah dan tidak menerima upah yang bersumber dari APBN maupun APBD.

- Telah dinyatakan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

- Memenuhi syarat lain yang telah ditentukan dalam peraturan UU yang berlaku.

Kategori :