- Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
- Telah bekerja sebagai tenaga honorer minimal selama 1 tahun pada saat pengangkatan PNS.
- Wajib bekerja di instansi pemerintah dan tidak menerima upah yang bersumber dari APBN maupun APBD.
- Telah dinyatakan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
- Memenuhi syarat lain yang telah ditentukan dalam peraturan UU yang berlaku.