Mau Jadi PNS, Tenaga Honorer Perhatikan Syarat dan Ketentuan Berikut Ini
RK ONLINE - Kabar gembira kini datang bagi tenaga honorer, karena sebentar lagi mereka akan diangkat menjadi PNS pada tahun 2023.
Setelah sekian lama menjalani nasib yang tidak menentu, akhirnya penantian tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS akan segera terwujud.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS, hanya yang terdaftar dalam database BKN yang akan segera menerima SK pengangkatan menjadi ASN.
BACA JUGA:Jangan Ngaku Pengemar Mahalini Kalo Gak Tahu Makna Sebenarnya dari Lagu Sial
Tentunya, ini merupakan angin segar yang telah lama dinantikan oleh para tenaga honorer untuk kesejahteraan yang lebih baik di masa depan. Lantas, siapa saja yang telah masuk dalam database BKN dan akan segera diangkat menjadi PNS?
Nama-nama tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN telah diumumkan melalui surat nomor 1199/B/GT.00.08/2023. Bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pengumuman tersebut, dapat mengikuti proses pengangkatan PNS dengan syarat lolos verifikasi data final pendataan tenaga honorer oleh BKN.
Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki kuota pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang berbeda, bahkan ada daerah yang tidak memiliki kuota sama sekali.
Meskipun begitu, tetap ada syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi PNS. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer berdasarkan Surat BKN Nomor: K.26-30N.23-4199 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Update Informasi Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut di Sini!