Aparat Negara yang dimaksud pasal 2 dalam Permen Keuangan RI Nomor 39 Tahun 2023 terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
BACA JUGA:Vietnam Bertekuk Lutut, Skor 3-2 Hantarkan Tim Garuda Muda ke Babak Final SEA Games 2023
Semua aturan sudah jelas dan bukan hanya sekedar omongan saja. Apa yang sudah diterima aparat negara menjelang hari raya menjadi bagian dari perbaikan kesejahteraan yang dipikirkan pemerintah Jokowi, termasuk gaji ke-13 yang akan diterima pada bulan Juni 2023.
Perbaikan kesejahteraan bagi Aparat Negara terus akan dilakukan dan menyesuaikan dengan perbaikan ekonomi dan kemampuan keuangan negara.
Pemerintahan Jokowi selalu mengajak jajaran Kabinet Indonesia Bersatu untuk mendeteksi sedini mungkin permasalahan yang ada di Kementerian dan Lembaga, salah satunya nasib tenaga honorer
BACA JUGA:Mahalnya Tiket Konser Coldplay Undang Netizen Lakukan Pinjol, OJK Bilang Begini!
Di sisi Lain, pemerintah Jokowi kembali memberikan kabar baik untuk honorer dengan mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) alias honorer sekitar 1 juta pada tahun 2023.
Formasi ini difokuskan untuk tenaga kesehatan dan pendidik (guru) di daerah terpencil yang masih kekurangan tenaga kesehatan dan guru.
Menurut MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, banyak honorer yang sudah mengabdi tetapi belum mendapat kesempatan diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Gak Habis Pikir, Demi Nonton Konser Clodplay Netizen Rela Ngutang Lewat Pinjol
Namun, pada saat yang sama, Pemerintah Jokowi juga mengharapkan generasi milenial memiliki pemikiran untuk tidak menjadi PNS dan memilih untuk bekerja di bidang swasta yang menjanjikan.