Jangan Lewatkan! Ini Kabar Terbaru Soal Gaji Ke-13 dan Nasib Tenaga Honorer
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia berencana untuk memperbaiki kesejahteraan abdi negara, termasuk memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari TNI, POLRI, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Tak hanya ASN, nasib tenaga honorer juga menjadi perhatian pemerintah, dengan rencana untuk mengusulkan pembentukan formasi 1 juta ASN pada tahun 2023.
BACA JUGA:Update Informasi Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut di Sini!
Perbaikan kesejahteraan ASN di Indonesia bukanlah hal yang baru dan telah dibahas sejak beberapa tahun lalu. Pada bulan Agustus 2022, Presiden Jokowi memberikan perhatian serius kepada aparat TNI/POLRI, termasuk yang sudah pensiun, sebagai garda terdepan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ketika menghadiri acara Silatnas PPAD di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, nasib tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2 jutaan lebih juga menjadi perhatian Pemerintahan Jokowi. MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, telah mengkaji dan mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.
Solusi yang diambil adalah tanpa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tidak membuat resah dan tidak menjadi beban pemerintah daerah maupun Negara. Bupati dan walikota di seluruh Indonesia juga diikutsertakan dalam pengambilan solusi ini.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Syarat Wajib yang Harus Dilengkapi Calon Peserta
Terkait perbaikan kesejahteraan ASN, presiden langsung membahas bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati setelah kembali dari acara di Sentul, Jawa Barat.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, terbitlah Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI, Nomor 39 Tahun 2023. Salinan Permen Keuangan RI tersebut menjelaskan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 kepada aparatur negara dan lainnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.