Lemak Nian, Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan Simak Pejelasannya!
RK ONLINE - Kabar terkait anak PNS dapat tunjangan Rp4 juta per bulan, belakangan ini banyak beredar dan menjadi pembicaraan masyarakat, khususnya PNS dan anak PNS.
Pasalnya informasi yang tidak diketahui asal muasalnya tersebut menyebutkan, anak PNS dapat tunjangan Rp4 juta per bulan dari pemerintah.
Mendengar hal tersebur Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPANRB), Mohammad Averrounce dengan tegas membantah informasi tersebut.
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Jadi PNS, Berikut Ini 11 Sekolah Kedinasan Yang Patut Diperjuangkan
Dia mengatakan jika informasi yang mengatakan anak PNS dapat tunjangan Rp4 juta per bulan tersebut, tidaklah benar alias Hoaks.
Menurut Averrounce, tunjangan anak PNS masih menggunakan aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang tidak menyebutkan adanya tunjangan sebesar Rp4 juta per bulan.
Tunjangan anak PNS hanya sebesar 2 persen dari gaji pokok dan hanya diberikan untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan sebesar Rp4 juta yang disebutkan dalam postingan tersebut, adalah manfaat asuransi kematian. Tunjangan ini berlaku jika anak PNS meninggal dunia.
BACA JUGA:Begini Penampakan Video Viral Syakirah Seleb TikTok yang Berdurasi 15 Detik
Besar manfaat asuransi kematian tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat 3 yang isinya sebagai berikut: