- Jika peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
- Jika istri/suami meninggal dunia, maka diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
- Jika anak meninggal dunia, maka diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Dengan demikian dapat dipastikan kalau informasi terkait anak PNS dapat tunjangan Rp4 juta per bulan tersebut, adalah tidak benar. Sebab tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan asuransi kematian dan bukan tunjangan bulanan anak PNS.
BACA JUGA:PARAH Capres 2024 Ganjar Pranowo Berciuman Dengan Miyabi, Begini Faktanya!