Lewat 15 Hari Belum Dievaluasi Gubernur, APBD Kepahiang TA 2026 Dianggap Disetujui!
Lewat 15 Hari Belum Dievaluasi Gubernur, APBD Kepahiang TA 2026 Dianggap Disetujui!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Selasa 23 Desember 2025 seharusnya merupakan rapat paripurna DPRD Kepahiang dengan agenda hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap APBD TA 2026 Kabupaten Kepahiang. Hanya saja, sudah lewat dari 15 hari untuk mengevaluasi rancangan Raperda tentang APBD yang diajukan Pemkab Kepahiang tersebut, hasil evaluasi Gubernur belum disampaikan ke daerah.
BACA JUGA:Tunggakan DBH dari Pemprov Bengkulu Tak Dibayarkan, Ada Apa?
BACA JUGA:120 Personel Disiagakan Hadapi Nataru 2026 di Kepahiang
Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc menjelaskan, pihaknya sudah mengkonfirmasi terkait dengan evaluasi gubernur terhadap Raperda APBD TA 2026.
"Sampai dengan hari ini dilaksanakannya Paripurna dengan agenda hasil evaluasi gubernur terhadap APBD TA 2026, namun kita mendapatkan informasi bahwa evaluasi gubernur terhadap Raperda APBD TA 2026 Kabupaten Kepahiang belum ditandatangani," jelas Gregory.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp88.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Isul
BACA JUGA:Modusnya Minta Antar Beli Tuak, 3 Begal Nekat Ini Berasal dari Kabupaten Empat Lawang!
Dengan demikian, melewati batas waktu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, dimana peraturan menyebutkan apabila dalam 15 hari kerja Raperda APBD belum dievaluasi oleh gubernur. Maka otomatis APBD Kabupaten Kepahiang dianggap disetujui, jikapun tidak adanya evaluasi dari gubernur.
"Kalau sesuai dengan PP, dalam butiran peraturan perundang-undangannya, lewat dari 15 hari maka secara otomatis APBD dapat dijalankan. Meski demikian, kami masih tetap menunggu seperti apa evaluasi dari Pemerintah Provinsi," jelas Gregory.
BACA JUGA:Elang Juvi Polres Kepahiang Bekuk 3 Pelaku Begal di Komplek Perkantoran!
BACA JUGA:Apel Kebangsaan, Komitmen Kemenag Kepahiang Perkuat Nasionalisme
Padahal, lanjut Gregory, Kabupaten Kepahiang merupakan Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD tercepat kedua se-Provinsi Bengkulu yang mengesahkan Rancangan APBD TA 2026. Sesuai dengan prosedurnya, tujuan evaluasi dilakukan guna memastikan bahwa Rancangan APBD telah sesuai dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pemerintah daerah (RKPD), serta kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS).
Sumber:

