Hiburan Malam di Pesta Pernikahan Makan Korban, Wabup Harapkan Diproses APH. Kedepan Desa Harus Tegas!
Hiburan Malam di Pesta Pernikahan Makan Korban, Wabup Harapkan Diproses APH. Kedepan Desa Harus Tegas!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kejadian saat hiburan malam pada pesta pernikahan di Kabupaten Kepahiang bukan kali ini saja terjadi, bahkan tujuan Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah larangan pesta malam adalah untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi. Baru-baru ini hiburan malam di pesta pernikahan merenggut nyawa.
BACA JUGA:Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Kepahiang Dapat Penghargaan dari Komisi Informasi
BACA JUGA:LHP Sudah Terbit, Oknum Kapus Non Aktif Terbukti Melanggar dan Segera Diberi Sanksi!
Menanggapinya, Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si Selasa 23 Desember 2025 berharap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, terlebih tidak adanya izin resmi.
"Kita dapat informasi, pesta malam yang belum lama ini merenggut nyawa seseorang tidak berizin, kita berharap APH memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab, terutama yang punya hajat dan kepala desanya terkait larangan yang tidak diindahkan," tegas Wabup Hafizh.
BACA JUGA:Saldo DANA Langsung Masuk Dalam Hitungan Detik, Ini 5 Tip Aplikasi Penghasil Uang!
BACA JUGA:Tunggakan DBH dari Pemprov Bengkulu Tak Dibayarkan, Ada Apa?
Dalam menindaklanjutinya, lantaran tidak mengindahkan larangan hiburan malam di pesta pernikahan hingga terjadinya tindakan kriminal, dijelaskan Wabup Hafizh maka menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum untuk menindaknya.
"Ketika ada kriminal menjadi ranah dan kewenangannya APH, sanksinya berdasarkan apa yang ada dalam peraturan tersebut," kata wabup.
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp88.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Isul
BACA JUGA:Modusnya Minta Antar Beli Tuak, 3 Begal Nekat Ini Berasal dari Kabupaten Empat Lawang!
Dalam kesempatan ini, lanjut Wabup Hafizh, Pemkab Kepahiang berharap pada pemerintah desa untuk mensosialisasikan Perda larangan pesta malam tersebut ditengah-tengah masyarakat. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menurutnya, juga harus melakukan sosialisasi sampai ke desa-desa dan kelurahan.
Sumber:

